Microsoft dilarang menjual Ms Word lagi
Pengadilan negara bagian Texas selasa, 11 Agustus 2009, memutuskan bahwa Microsoft tidak dapat menjual salah satu produk mereka, Word, di Amerika karena terkena pelanggaran hak paten (patent infringement).
Ya, Anda tidak salah baca: Microsoft cannot sell Word!
Hakim Leonard Davis, dari US District Court for the Eastern District of Texas, memerintahkan larangan permanen (permanent injunction) : “melarang Microsoft dari penjualan atau mengimport setiap produk Microsoft Word yang memiliki kapabilitas untuk membuka file .XML, .DOCX atau DOCM (XML files) berisi kustom XML ke Amerika Serikat”. Pihak yang melakukan gugatan adalah i4i Limited Partnership yang tentang pelanggaran hak paten XML.
XML merupakan sebuah “markup language” yang memungkinkan pengguna untuk menyesuaikan format dari dokumen word-processing agar dapat dibaca di berbagai program lain yang sejenis. Kemampuan untuk membaca dan menulis dokumen XML merupakan fitur yang tertanam di Microsoft Word 2003 dan 2007. XML diklaim sangat mirip dengan program pemrosesan data elektronik yang sebelumnya telah dipatenkan i4i
Microsoft didakwa melanggar hukum paten tahun 1998 (No. 5,787,449) tentang metode untuk membaca XML. Seperti dalam slogan iklan mereka “Membuat dan mengedit konten XML dalam Microsoft Word” agar siapapun dapat mengedit dan bekerja dengan XML. Hakim juga memerintahkan Microsoft untuk membayar denda sebesar lebih dari $290 juta kepada i4i.
Keputusan ini akan efektif dalam 60 hari dan melarang Microsoft Word untuk memeasarkan produknya yang masih menggunakan paten teknologi. Microsoft sendiri kecewa dengan keputusan ini dan melakukan banding dengan menunjukkan bukti-bukti baru yang tidak menyalahi hak paten i4i.
Tags: .DOCX, .XML, DOCM, i4i, patent infringement
Berlangganan Artikel
Terima kasih telah mengunjungi dan membaca artikel-artikel di blog ini. Bila Anda ingin berlangganan artikel secara rutin, silahkan klik link dibawa ini.Berlangganan Artikel



No comments yet.