Era keemasan industri rekaman dan isu seputar UU Hak Cipta SOPA
Kalau Anda memiliki suara emas dan memiliki lagu bagus namun sulit bersaing karena tidak masuk kategori “mesin uang” bagi industri rekaman, beruntunglah Anda karena hidup di zaman sekarang ini. Anda tidak perlu mengandalkan sebuah pola kuno distribusi konvensional melalui kaset, CD atau DVD yang berbiaya tidak sedikit.
Internet adalah alternatif untuk melepaskan diri dari aturan main perusahaan-perusahaan musik terutama yang besar. Anda dapat dengan bebas menciptakan musik atau film tanpa terikat dengan aturan yang ada dan mendistribusikannya melalui model online distribution. Masyarakat yang akan diwakili pengguna Internet yang akan memutuskan apakah karya Anda disukai atau tidak. Apalagi generasi “digital natives” yang tumbuh bersama Facebook , Twitter dan ponsel akan semakin terbentuk 5-10 tahun ke depan.
Anda sendirilah yang mengatur dan membangun jalur distribusi dan kelak akan memberi “harga” atas pencapaian Anda saat berkolaborasi atau membangun pola kerjasama dengan pihak lain. Ini adalah soal waktu sebelum produser musik atau film mengambil rute yang sama untuk mengurangi beban biaya produksi, pemasaran dan distribusi.
Kecenderungan dan pergeseran dari pola konvensional ke pola-pola baru seperti ini mengilhami dibentuknya perlindungan UU Hak Cipta dan kekayaan intelektual dalam perdagangan online, seperti DMCA (Digital Millennium Copyright Act ) dan SOPA (The Stop Online Piracy Act). Aturan seperti ini akan melokalisir segala keluhan hak cipta, banding dan catatan pelanggaran publik lainnya. Aturan dalam DMCA, setiap keluhan dan laporan penyalahgunaan dan waktu respon secara massal plus bukti-bukti yang kuat akan melahirkan sangsi pembekuan terhadap sebuah domain.
Dan SOPA dalam perjalan waktu memberikan sangsi yang lebih luas dan mengerikan bagi pelanggar hak cipta, konten, produk digital dan legalitas merk dagang. Khusus SOPA, sampai tulisan ini dibuat banyak pihak yang menilai terlalu ekstrim karena banyaknya aturan dan proteksi yang diambil secara sepihak terutama untuk kepentingan negara tertentu. Internet dinilai akan cedera oleh cybersecurity global dan mengaburkan fungsionalitasnya oleh efek sensor media.
Khusus mengenai SOPA, inilah sangsi yang akan diberlakukan bagi pemilik situs konten ilegal:
1. Internet Service Providers wajib mengubah DNS server situs yang menyediakan materi video, lagu dan photo ilegal.
2. Mewajibkan mesin pencari seperti Google untuk memodifikasi hasil pencarian untuk situs2 penyedia materi ilegal.
3. Menutup rekening pembayaran online seperti Paypal bagi pemilik situs yang menyalin konten ilegal di situsnya.
3. Merintahkan layanan iklan Google Adsense untuk menolak memberikan iklan atau pembayaran kepada situs yang ada konten ilegal.
(Aturan ini tidak berlaku untuk domain yang berakhiran .com, .net, dan org, yang berada di bawah hukum AS).
Segala tindakan ini di satu sisi menghargai dan melindungi karya seniman dan kreativitas yang akan membawa mereka pada finansial yang layak. Meski di sisi yag lain peraturan seperti ini melahirkan daftar hitam situs yang disensor dan kebangkrutan masal akibat tindakan agresif dan campur tangan terlalu dalam dan pemberian fasilitas yang berlebihan.
Grafik perbandingan transaksi konten bajakan di sektor perusahaan online teknologi terhadap sektor hiburan.
peraturan sopa,situs khusus sopa,industri rekaman,apakah sopa,ketentuan dalam memproduksi dvd rekaman,ketentuan industri rekaman,pemasaran industri rekaman,peraturan rekaman,perbedaan sopa dan dmca,isu penyalahgunaan internet Posted In: Hot News |Berlangganan Artikel
Terima kasih telah mengunjungi dan membaca artikel-artikel di blog ini. Bila Anda ingin berlangganan artikel secara rutin, silahkan klik link dibawa ini.Berlangganan Artikel




RSS feed | Trackback URI
1 Comment »
Trackback responses to this post